Kata sumber merupakan terjemahan dari lafadl المصدر , yang jama’nya المصادر yang mempunyai arti asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk sesuatu. Dan apabila dikaitkan dengan hukum Islam, hukum Islam maka akan menjadi مصادر الأحكام (sumber-sumber hukum Islam). Namun kata tersebut dalam kitab-kitab klasik yang dihasilkan oleh para ulama salaf, baik ulama-ulama fiqh maupun ulama ushul fiqh tidak pernah ditemukan, karena penggunaan kata sumber dalil dalam kajian hukum Islam, mereka selalu menggunakan istilah dalil-dalil syara’ ( (الأدلةالشرعية)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar